#KTP #KTPHILANG #mengurusKTPHILANG #caraKTPHILANG #KTPDKI
Mengurus KTP Hilang
19.09Assalamualaikum
Halo saya Nindya, dan tulisan ini saya buat untuk memberitahukan cara mengurus KTP yang hilang. Saya baru aja mengurus hilangnya KTP DKI wilayah Jakarta Barat. Sedih dan panik sih pas KTP tiba tiba gak ada didompet, dicari cari gak ketemu padahal mau ngurus yudisium kampus dan butuh KTP, hadeuh.
Nah yaudah langsung aja ya ke cara mengurus KTP versi pengalaman saya:
Selebaran Keterangan yang terdapat pada Kelurahan |
Ini dia step stepnya:
1. Ke Polsek terdekat,Minta Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Syarat mengurus KTP hilang adalah meminta surat kehilangan dari kepolisian terdekat. Nah ini caranya gampang banget dan gratis. Setelah sampai di polsek, sapa pak polisinya sambil bilang "Pak saya mau mengurus surat keterangan kehilangan pak" dan pak polisinya pun bilang "oh baik tunggu sebentar ya". Kemudian dia akan minta fotokopi KTP kita dan menanyakan kapan dan dimana kehilangan KTPnya, dan mulai mengetik. Setelah 15 menit, akhirnya suratnya ter print dan kita pun punya Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
2. Kerumah Pak RT, Minta Surat Pengantar RT/RW
Setelah mengurus surat surat di kepolisian, saatnya menuju pak RT. Di rumah pak RT ditanya hal yang sama dengan di kepolisian, "kok bisa hilang? hilang dimana? dll". Tapi tenang aja, tetep diurusin kok. Kalo di RT saya sih gaperlu minta tandatangan pak RW, jadi langsung ke kantor kelurahan.
3. Ke Kelurahan, jangan lupa bawa KK, fotokopi KTP dan Akta (jaga jaga)
Di kantor kelurahan jangan lupa semua berkas syaratnya dibawa dan diserahkan ke pengurus di kelurahan dan yang menarik perhatian saya adalah pelayanan terpadu satu pintu, dan kelurahan adalah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Menurut sumber dari website pelayanan.jakarta.go.id arti dari BPTSP adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem satu pintu. Kini pemohon tidak perlu lagi pergi ke masing-masing dinas terkait, cukup datang ke kantor BPTSP terdekat. Segala berkas permohonan akan diproses langsung oleh BPTSP. Pelayanan ini ngebantu banget dan cepet banget. Saya dateng ke Kelurahan pukul 11.00 dan selesai pukul 11.15 (yeay). Selesai dari kelurahan akan mendapatkan formulir permohonan pembuatan KTP baru.
4. Ke Suku dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bawa materai enam ribu
Dari kelurahan saya disuruh ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat (karena saya tinggal di Jakarta Barat). Sesampainya saya di Sudin, dengan membawa materai saya menuju ke ruangan untuk mengisi formulir pembuatan KTP baru pengganti KTP lama yang hilang,formulir inilah yang membutuhkan materai. Setelah itu, fotokopi semua syarat dan formulir sebanyak 1 kali, dan diserahkan kembali formulir ke petugas sudin yang bertanggung jawab. Setelah di tanda tangan langsung deh menuju ruangan pembuatan KTP
5. Masih di Sudin menuju Ke Ruangan Pembuatan KTP
letakkan formulir dan berkas syarat di tumpukan antrian. tunggu nama kita dipanggil, dannn ya! apabila nama kita telah terpanggil, kita akan maju dan diberi pertanyaan "foto mau sama atau foto lagi?". Kalo foto ulang, akan di foto ditempat. kemudian setelah beres semua Kartu Tanda Penduduk alias KTP langsung dicetak ditempat dan hari itu juga bisa langsung punya KTP baru (yeayyy!)
Demikianlah rangkaian pembuatan KTP DKI yang saya alami di tahun 2016 ini, saya sangat puas dengan pelayanan dan efektifnya kerja pegawai pemerintahan. Waktu yang saya perlukan untuk menyelesaikan pembuatan KTP dari pukul 11.00-13.30, itupun sudah terpotong waktu istirahat siang. Good Job Pegawai Dinas DKI JAKARTA! KEEP UP THE GOOD WORK!
wassalamualaikum
0 komentar